Polisi Tetapkan HS Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Pelaku pun kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rep: Rahma Sulistya/ Red: Mohamad Amin Madani
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS digiring usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS digiring usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS digiring usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS diperlihatkan kepada media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HS sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pun kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelengkapan berkas-berkas.
Korban pembunuhan di Bekasi merupakan satu keluarga. Yakni Diperum Nainggolan (38 tahun) beserta istrinya, Maya Boru Ambarita (37), serta kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggola (7).