Kamis 22 Nov 2018 17:33 WIB

Bupati Meriah Bener Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain itu Jaksa pun menuntut hak politik bupati non aktif ini dicabut..

Rep: Iman Firmansyah/ Red: Yogi Ardhi

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi berjalan usai menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi berjalan usai menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi menerima berkas tuntutan saat menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi, hukuman empat tahun penjara pada sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (22/11). 

 

Selain hukuman bui Ahmadi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu Jaksa pun menuntut hak politik bupati non aktif ini dicabut.

 

Ahmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi denga menyuap Gubernur Irwandi sebesar Rp 1 miliar.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement