Warga melintas di depan spanduk larangan meniup Terompet di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Rahmad)
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tengah) bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri dan santri ikut mengawasi dan memantau suasana pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) mengikuti apel pengamanan pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
Personel Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe mengawasi jalan pusat kota dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun di Lhokseumawe, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Rahmad)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah pemerintah daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengeluarkan himbauan larangan perayaan pergantian tahun baru karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di daerah itu.
sumber : Antara