Selasa 01 Jan 2019 09:00 WIB

Malam Tahun Baru di Aceh Bebas dari Petasan dan Terompet

Perayaan pergantian tahun dilarang karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga melintas di depan spanduk larangan meniup Terompet di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Rahmad)

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tengah) bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri dan santri ikut mengawasi dan memantau suasana pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) mengikuti apel pengamanan pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Personel Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe mengawasi jalan pusat kota dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun di Lhokseumawe, Aceh, Senin (31/12/2018). (FOTO : Antara/Rahmad)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah pemerintah daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengeluarkan himbauan larangan perayaan pergantian tahun baru karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di daerah itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement