Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Diperpanjang
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat..
Rep: Mimi Kartika/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melitas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan menunggu lampu lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (2/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan jajarannya memasang rambu-rambu bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.