Rabu 02 Jan 2019 16:59 WIB

Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Diperpanjang

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat..

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melitas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan menunggu lampu lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (2/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan jajarannya memasang rambu-rambu bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement