REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan meminta majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara sesuai dengan tuntutan.