Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). (FOTO : Antara/Putra Haryo Kurniawan )
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan sambil meneguk kopi sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). (FOTO : Antara/Putra Haryo Kurniawan )
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). (FOTO : Antara/Putra Haryo Kurniawan )
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani mengikutii sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). (FOTO : Antara/Putra Haryo Kurniawan )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan meminta majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
sumber : Antara