REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Bagus ditangkap oleh Polisi di Sragen, Jawa Tengah. Dan akan dijerat dengan UU No 1 1946 dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.