Selasa 29 Jan 2019 20:04 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Sidang kali ini menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberikan keterangan saat menjalani sidang pada kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kiri) mengikuti sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019). (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1).

Sidang kali ini menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp 2,250 Miliar agar muluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement