Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja..
Rep: Djoko Suceno/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith tiba untuk menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/2). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith tiba untuk menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/2). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith tiba untuk menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/2). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith tiba untuk menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/2). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith tiba untuk menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/2). (FOTO : Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith (36 tahun), mulai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/2).
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MKU (17 ) dan CAJ (18) dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.