Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel menunjukan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukan berkas perkara dan tanda terima saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah korban jamaah umrah First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/3), untuk mendaftarka gugatan perdata serta meminta pihak terkait memberangkatkan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah.