REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3).
Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar aturan tempat pemasangan yang berada di ruas jalan protokol.