Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditertibkan oleh petugas gabungan di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/3).
Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar aturan tempat pemasangan yang berada di ruas jalan protokol.