Kamis 28 Mar 2019 19:59 WIB

RUU P-KS Ditolak Majelis Ormas Islam

Sebelumnya digelar seminar yang bertema 'Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual'..

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Presidium Majelis Ormas Islam Mohammad Sidik (kedua kanan) bersama Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor Wido Supraha (kedua kiri) dan Advokat dan Konsultan Hukum Helmi Al Djufri (kiri) memberikan paparan saat seminar di Gedung Menara Da'wah, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor Wido Supraha (kanan) dan Advokat dan Konsultan Hukum Helmi Al Djufri (kiri) memberikan paparan saat seminar di Gedung Menara Da'wah, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Presidium Majelis Ormas Islam Mohammad Sidik (kanan) bersama Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor Wido Supraha (kiri) memberikan paparan saat seminar di Gedung Menara Da'wah, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor Wido Supraha (kanan) dan Advokat dan Konsultan Hukum Helmi Al Djufri (kiri) memberikan paparan saat seminar di Gedung Menara Da'wah, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Presidium Majelis Ormas Islam Mohammad Sidik (kedua kanan) bersama Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor Wido Supraha (kedua kiri) dan Advokat dan Konsultan Hukum Helmi Al Djufri (kiri) memberikan paparan saat seminar di Gedung Menara Da'wah, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ormas Islam (MOI) mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Majelis tersebut menolak rancangan beleid itu disahkan menjadi undang-undang karena RUU tersebut dinilai memuat unsur tertentu, yang dapat merusak moral.

Sebelum deklarasi itu, MOI terlebih dulu menggelar seminar yang bertema "Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual". Acara ini diisi dua pembicara, yakni advokat PAHAM Indonesia cabang DKI Jakarta, Helmi Al Djufri dan kemudian dosen UIKA Bogor, Wido Supraha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement