Senin 08 Apr 2019 05:00 WIB

Indonesia Menggugat Diskriminasi Uni Eropa

Pemerintah RI dan pelaku usaha siap membawa persoalan diskriminasi sawit ke WTO

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Komoditas kelapa sawit Indonesia ditolak Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, Parlemen Uni Eropa (UE) tahun lalu mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan penggunaan crude palm oil (CPO) pada 2021 dengan alasan CPO bukanlah energi terbarukan yang ramah lingkungan. Meskipun akhirnya disepakati akan dilarang sepenuhnya pada 2030.

Keluarnya kebijakan tersebut menjadi ancaman serius bagi pasar CPO Indonesia dan juga Malaysia, dua negara yang menguasai 80 persen produksi CPO dunia. Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha siap membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Volume Ekspor CPO dan Produk Turunannya 2018 (dalam juta ton):

Biodiesel: 1,56

Oleochemical: 1,12

CPO: 6,56

Refined CPO: 25,46

Pasar Ekspor CPO Indonesia 2018 (dalam juta ton):

India: 6,7

Uni Eropa: 4,7

China: 4,4

Afrika: 2,5

Pakistan: 2,4

Bangladesh: 1,4

Amerika Serikat: 1,2

Negara lainnya: 6,4

Sumber: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement