Senin 08 Apr 2019 17:49 WIB

KPK Umumkan Laporan LHKPN Legislator

Pengumuman mencakup legislator yang telah melaporkan tepat waktu dan yang terlambat..

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (dua kanan), Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri), Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (dua kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kedua kanan) dan Direktur LHKPN KPK Isnaini memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR RI, DPD dan DPRD yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019.

KPK dan KPU juga mengumumkan nama legislator yang telah melaporkan hartanya tepat waktu dan legislator yang terlambat melaporkan.

Total nama yang diumumkan sekitar 18.353 penyelenggara negara. KPK berharap Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement