Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). Dengan mengurus persyaratan, warga bisa memindahkan pemiihan di tempat domisili baru atau domisili sementara.