Senin 08 Apr 2019 18:07 WIB

Warga Mengurus Surat Pindah Tempat Memilih

Dengan mengurus persyaratan, warga bisa memindahkan pemiihan di tempat domisili baru .

Red: Mohamad Amin Madani

Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Pindah Tempat Pemilihan. Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga mengurus surat pindah pemilihan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/9/2019). Dengan mengurus persyaratan, warga bisa memindahkan pemiihan di tempat domisili baru atau domisili sementara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement