REPUBLIKA.CO.ID,
Brunei Hukum Mati Homoseksual
Hukum syariah Brunei Darussalam berlaku mulai Rabu, 3 Maret 2019. Perilaku apa saja yang termasuk dalam hukuman itu?
- Pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, berhubungan seks gay, dan menghina Nabi Muhammad SAW akan dijatuhi hukuman rajam hingga mati.
- Muslim yang menyatakan dirinya sebagai non-Muslim akan dijatuhi hukuman mati.
- Hubungan seks sesama perempuan diganjar 40 kali cambukan dan atau maksimum 10 tahun penjara.
- Mempropagandakan agama selain Islam kepada seorang Muslim atau orang yang tidak memiliki kepercayaan didenda hingga 14.700 dolar AS dan penjara hingga lima tahun.
- Pencurian akan dikenakan hukuman amputasi pada pergelangan tangan kanan untuk pelanggaran pertama, dan pergelangan kaki kiri untuk pelanggaran kedua.
- Muslim meminum minuman beralkohol dihukum 40 cambukan untuk pelanggaran pertama, 80 cambukan untuk pelanggaran kedua, dan 80 cambukan ditambah hukuman penjara hingga dua tahun untuk pelanggaran ketiga.
- Percobaan bunuh diri diganjar penjara hingga satu tahun dan denda sekitar 2.950 dolar AS.
- Pria berpakaian seperti perempuan di depan umum atau sebaliknya tanpa alasan masuk akal dipenjara tiga bulan dan denda hingga 740 dolar AS.
- Pria yang tidak shalat Jumat didenda mulai dari 148-740 dolar AS.
Pengolah: Ani Nursalikah/Umi Nur Fadhillah
Sumber: CNS News/BBC/The Guardian
sumber : Republika.co.id
Advertisement