Selasa 09 Apr 2019 04:41 WIB

Brunei Hukum Mati Homoseksual

Hukum syariah Brunei Darussalam berlaku mulai Rabu, 3 Maret 2019.

Foto: Republika.co.id
Brunei Darussalam hukum mati homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID,

Brunei Hukum Mati Homoseksual

Hukum syariah Brunei Darussalam berlaku mulai Rabu, 3 Maret 2019. Perilaku apa saja yang termasuk dalam hukuman itu?

  • Pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, berhubungan seks gay, dan menghina Nabi Muhammad SAW akan dijatuhi hukuman rajam hingga mati.
  • Muslim yang menyatakan dirinya sebagai non-Muslim akan dijatuhi hukuman mati.
  • Hubungan seks sesama perempuan diganjar 40 kali cambukan dan atau maksimum 10 tahun penjara.
  • Mempropagandakan agama selain Islam kepada seorang Muslim atau orang yang tidak memiliki kepercayaan didenda hingga 14.700 dolar AS dan penjara hingga lima tahun.
  • Pencurian akan dikenakan hukuman amputasi pada pergelangan tangan kanan  untuk pelanggaran pertama, dan pergelangan kaki kiri untuk pelanggaran kedua.
  • Muslim meminum minuman beralkohol dihukum 40 cambukan untuk pelanggaran pertama, 80 cambukan untuk pelanggaran kedua, dan 80 cambukan ditambah hukuman penjara hingga dua tahun untuk pelanggaran ketiga.
  • Percobaan bunuh diri diganjar penjara hingga satu tahun dan denda sekitar 2.950 dolar AS.
  • Pria berpakaian seperti perempuan di depan umum atau sebaliknya tanpa alasan masuk akal dipenjara tiga bulan dan denda hingga 740 dolar AS.
  • Pria yang tidak shalat Jumat didenda mulai dari 148-740 dolar AS.

Pengolah: Ani Nursalikah/Umi Nur Fadhillah

Sumber: CNS News/BBC/The Guardian

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement