REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah sedang merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Regulasi itu adalah PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK dan PP Nomor 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KEK.
Salah satu poin penting dalam revisi regulasi KEK adalah kemudahan berinvestasi. Dalam regulasi KEK yang baru pemerintah menawarkan banyak fasilitas fiskal (tax holiday dan tax allowance), non fiskal, imigrasi, dan tenaga kerja asing.
Apa itu KEK?
Kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah, serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi.
KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, yakni: pengolahan ekspor, logistik, pengembangan teknologi, industri, pariwisata, energi, dan ekonomi lainnya.
- KEK Tanjung Api-api di Sumatera Selatan (industri dan logistik)
- KEK Tanjung Kelayang di Bangka Belitung (pariwisata)
- KEK Galang Batang di Kepri (industri, logistik, dan energi)
- KEK Tanjung Lesung di Banten (pariwisata)
- KEK Mandalika di NTB (pariwisata)
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kaltim (industri dan logistik)
- KEK Bitung di Sulawesi Utara (industri dan logistik)
- KEK Palu di Sulteng (industri dan logistik)
- KEK Pulau Morotai di Maluku Utara (industri, logistik, dan pariwisata)
- KEK Sorong di Papua (industri dan logistik)
Sumber: Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian