Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.