Kamis 25 Apr 2019 18:45 WIB

Jaksa KPK Tuntut Hakim Merry Purba 9 Tahun Penjara

Merry dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura. .

Red: Mohamad Amin Madani

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tuntutan Merry Purba. Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement