Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Petugas memeriksa barang elektronik saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Petugas berada didekat truk boks yang berisi barang elektronik ketika ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Wamenkeu Mardiasmo (kelima kiri) didampingi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kelima kanan), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (keempat kiri), Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Yudo Margono (keempat kanan) serta pejabat terkait memberikan keterangan saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Wamenkeu Mardiasmo (kedua kiri) didampingi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kedua kanan), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Yudo Margono (kanan) memperlihatkan barang elektronik yang disita saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bekerjasama dengan instansi terkait berhasil mengungkap penyelundupan puluhan ribu barang elektronik seperti ponsel, laptop dan tablet di Kepulauan Riau dan Jakarta yang ditaksir mencapai Rp 61 miliar.