Kamis 02 May 2019 21:45 WIB

Pengungkapan Perdagangan Gading Gajah Senilai Rp 430 miliar

Kerajinan dari gading gajah tersebut diperjual belikan secara daring..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menunjukkan barang bukti berupa produk dari gading gajah yang disita di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (2/5/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Wartawan mengambil gambar barang bukti berupa produk berbahan dasar gading gajah di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (2/5/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Petugas menunjukkan barang bukti berupa produk dari gading gajah yang disita di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (2/5/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Petugas berjaga di dekat barang bukti berupa produk berbahan dasar gading gajah di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (2/5/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Petugas berjaga di dekat barang bukti berupa produk berbahan dasar gading gajah di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (2/5/2019) (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menunjukkan barang bukti berupa produk dari gading gajah yang disita di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Tim penegakan hukum KLHK bekerja sama dengan Polres Pati berhasil menyita kerajinan dari gading gajah yang diperjual belikan secara daring dengan omset diperkirakan mencapai Rp 430 miliar serta mengamankan tiga orang tersangka. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement