REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah mengkaji tiga alternatif untuk lokasi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta.
Alternatif pertama yakni Ibu Kota tetap berada di Jakarta, tetapi daerah di sekitar Istana dan Monas akan ditata khusus untuk kantor-kantor pemerintahan, kementerian, dan lembaga.
Alternatif kedua, pusat pemerintahan dipindahkan ke luar Jakarta dengan jarak sekitar 50-70 km dari Jakarta.
Alternatif ketiga yakni pemindahan ke luar Pulau Jawa. Kalimantan dan Sulawesi menjadi pilihan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan sejumlah syarat bagi suatu daerah untuk menjadi lokasi baru ibu kota Indonesia, di antaranya:
- letaknya harus strategis berada di tengah Indonesia,
- penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik,
- memiliki risiko kecil terhadap bencana alam,
- daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60 ribu hektare lahan kosong.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, pemindahan kantor pemerintahan, permukiman penduduk, dan infrastruktur ibu kota yang baru memerlukan waktu empat hingga lima tahun.
Bappenas memperhitungkan, butuh anggaran hingga Rp 466 triliun untuk membangun ibu kota baru seluas 40 ribu hektare dengan jumlah penduduk 1,5 juta orang. Opsi lain yakni Rp 323 triliun untuk membangun ibu kota seluas 30 ribu hektare dengan 900 ribu penduduk.