Selasa 07 May 2019 06:15 WIB

Mahalnya Ongkos Si Burung Besi

Pada Maret lalu pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk menurunkan tiket pesawat.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Harga tiket pesawat masih mahal.

REPUBLIKA.CO.ID, Harga tiket pesawat untuk rute penerbangan domestik hingga kini masih tinggi. Kendati Pertamina telah menurunkan harga avtur dan pemerintah menerbitkan regulasi terbaru untuk menyikapi mahalnya harga tiket.

Pada Maret lalu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru untuk menurunkan tiket pesawat. Kebijakan yang ditempuh pemerintah yakni dengan menaikkan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Komponen biaya jasa angkutan udara (%):

- Bahan bakar dan Pelumas: 35

- Pemeliharaan: 18

- Penyusutan/Sewa Pesawat: 14,46

- Kebandarudaraan: 10

- Pemasaran/Penjualan: 4,5

- Organisasi: 5

- Asuransi: 6,04

- Gaji Kru dan Teknisi: 7

Sumber: INACA dan Kemenhub

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement