Sejumlah tersangka kasus narkoba dihadirkan saat konferensi pers kronologi penggagalan penyelundupan ganja asal Aceh ke Bogor seberat 70 kilogram, di Kantor BNN Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Brigjen Sufyan Syarif menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan ganja asal Aceh ke Bogor seberat 70 kilogram, di Kantor BNN Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Brigjen Sufyan Syarif memasukan barang bukti ganja ke dalam insinerator usai konferensi pers kronologi penggagalan penyelundupan ganja asal Aceh ke Bogor seberat 70 kilogram, di Kantor BNN Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5).. (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Salah seorang tersangka memasukan barang bukti ganja ke dalam insinerator usai konferensi pers kronologi penggagalan penyelundupan ganja asal Aceh ke Bogor seberat 70 kilogram, di Kantor BNN Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Barang bukti berupa ganja dan ban mobil tempat menyimpan ganja saat konferensi pers kronologi penggagalan penyelundupan ganja asal Aceh ke Bogor seberat 70 kilogram, di Kantor BNN Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah tersangka kasus narkoba dihadirkan saat konferensi pers kronologi penggagalan penyelundupan ganja asal Aceh ke Bogor seberat 70 kilogram, di Kantor BNN Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5).
Penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ban mobil dengan modus towing (derek).