Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin (kiri) mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5). (FOTO : Abdan Syakura)
(ka-ki) Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5). (FOTO : Abdan Syakura)
(ka-ki) Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5). (FOTO : Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun, sementara keempat terdakwa lainnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.