Sabtu 01 Jun 2019 00:05 WIB

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Ada sejumlah golongan yang berhak menerima zakat

Foto: republika
Golongan penerima zakat

REPUBLIKA.CO.ID, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Ashnaf atau golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir: orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain.

2. Miskin: orang yang  mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya.

3. Amil zakat: mereka yang melaksanakan mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalurkan atau mendistribusikannya kepada mustahik zakat.

4. Mualaf: kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam.

5. Riqab (Hamba sahaya): golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang dan tidak sanggup membayarnya karena telah jatuh miskin.

7. Fi sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas. Intinya, mereka yang melindungi dan memelihara agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam.

8. Ibnu sabil: orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang. Mereka golongan musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama. Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu.

Sumber: Global Zakat, Pengolah: Andi Nur Aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement