Kamis 09 May 2019 19:00 WIB

Sidang Lanjutan Habib Bahar Bin Smith

Dalam sidang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menghadirkan dua saksi yang meringankan..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5). (FOTO : Republika)

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5). (FOTO : Republika)

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5). (FOTO : Abdan Syakura)

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5). (FOTO : Abdan Syakura)

Saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Hamid Isnaeni (kiri) mencium tangan terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5). (FOTO : Abdan Syakura)

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni Hamid Isnaeni dan Muhammad Nurcholis untuk memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan korban pengeroyokan Zaki dan Cahya Abdul Jabar di Bali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement