Senin 13 May 2019 01:00 WIB

11 Tahap Penanganan Sengketa Pemilu

Penanganan sengketa pemilu melalui 11 tahapan.

Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

11 Tahap Penanganan Perkara Pemilu 2019  

 

1. Pengajuan permohonan pemohon 

   *Pilpres: 23-25 Mei  

   *Pileg  : 8 Mei-25 Juni  

 

2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon

 

3. Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon

 

4. Pencatatan pemohon buku registrasi perkara konstitusi

  *Pilpres  : 11 Juni  

  *Pileg    : 1 Juli 

5. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

 

6. Sidang pendahuluan

  *Pilpres: 14 Juni  

  *Pileg: 9-12 Juli  

7. Pemohon menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan pemohon

 

8. Sidang pemeriksaan

 *Pilpres: 17-21 Juni  

 *Pileg  : 13-30 Juni  

 

9. Rapat permusyawaratan hakim

10. Sidang pengucapan putusan

   *Pilpres: 28 Juni

   *Pileg: 6-9 Agustus

 

11. Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK

 

 

Sumber: Mahkamah Konstitusi, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement