REPUBLIKA.CO.ID,
11 Tahap Penanganan Perkara Pemilu 2019
1. Pengajuan permohonan pemohon
*Pilpres: 23-25 Mei
*Pileg : 8 Mei-25 Juni
2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon
3. Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon
4. Pencatatan pemohon buku registrasi perkara konstitusi
*Pilpres : 11 Juni
*Pileg : 1 Juli
5. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
6. Sidang pendahuluan
*Pilpres: 14 Juni
*Pileg: 9-12 Juli
7. Pemohon menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan pemohon
8. Sidang pemeriksaan
*Pilpres: 17-21 Juni
*Pileg : 13-30 Juni
9. Rapat permusyawaratan hakim
10. Sidang pengucapan putusan
*Pilpres: 28 Juni
*Pileg: 6-9 Agustus
11. Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK
Sumber: Mahkamah Konstitusi, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator: