REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ada.