Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Mochammad Afifuddin saat memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan bersalaman dengan perwakilan dari BPN Prabowo-Sandi usai sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) bersiap memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Laporan atas dugaan tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.