Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Divonis Lima Tahun
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sunjaya dengan hukuman tujuh tahun penjara..
Rep: Djoko Suceno/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Republika)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5). (FOTO : Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (22/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sunjaya dengan hukuman tujuh tahun penjara atau lebih ringan dua tahun.