Kamis 23 May 2019 20:07 WIB

PKS Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2019 ke MK

Hari Jumat (24/5) adalah hari terakhir pengajuan gugatan hasil Piemilu 2019.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melakukan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melakukan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).

PKS sudah melaporkan lima gugatan terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan dan Maluku. PKS berencana melaporkan sepuluh gugatan lagi ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu malam ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement