Sejumlah petugas gabungan saat memusnahkan minuman keras (miras) menggunakan alat berat di Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). (FOTO : Republika)
Alat berat saat menghancurkan minuman keras (miras) di Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). (FOTO : Republika)
petugas gabungan saat memusnahkan minuman keras di Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). (FOTO : Republika)
Sejumlah petugas gabungan saat memusnahkan minuman keras (miras) menggunakan alat berat di Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas gabungan saat memusnahkan minuman keras (miras) menggunakan alat berat di Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas gabungan saat memusnahkan minuman keras menggunakan alat berat di Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas gabungan saat memusnahkan minuman keras (miras) menggunakan alat berat di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras hasil operasi penertiban dari bulan Januari sampai dengan Mei 2019.