Senin 10 Jun 2019 15:27 WIB

Menpan-RB Pantau Kehadiran ASN pada Hari Pertama Kerja

..

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengecek langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenpan RB usai memantau kehadiran ASN di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta Senin (10/6). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengecek langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenpan RB usai memantau kehadiran ASN di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta Senin (10/6). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memantau data dan grafik kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta Senin (10/6). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta Senin (10/6). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta Senin (10/6). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengecek langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenpan-RB usai memantau kehadiran ASN di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre Kemenpan-RB, Jakarta Senin (10/6).

Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kehadiran dan kinerja ASN usai libur Lebaran dan rencananya bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah akan diberikan sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement