Ketua Bawaslu Abhan saat menyerahkan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan saat menyerahkan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan memperlihatkan surat hasil pelaporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan saat menyerahkan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Bawaslu Abhan memperlihatkan surat hasil pelaporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019).
MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU pada Jumat, 14 Juni 2019.