Jumat 14 Jun 2019 05:17 WIB

Jejak Kasus '4,8 T' Sjamsul Nursalim

KPK sudah menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

Foto: Dok Republika.co.id
Sjamsul Nursalim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Jejak Kasus ‘4,8 T’ Sjamsul Nursalim

*1998-2003

- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menandatangani pengambilalihan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

- Sjamsul wajib menyerahkan asetnya kepada BPPN senilai Rp 47,258 T yang dikurangi aset sejumlah Rp 18,85 T termasuk pinjaman kepada petani tambak Rp 4,8 T.

- Aset senilai Rp 4,8 T itu dinyatakan tergolong macet.

- BPPN menyatakan Sjalim melakukan misrepresentasi dan meminta Sjalim mengganti rugi Rp 4,8 T itu.

- Namun, BPPN dan Sjalim yang diwakili istrinya yaitu Itjih Nursalim melakukan rapat untuk menghapuskan utang Sjalim Rp 4,8 T itu.

*Februari 2004

BPPN melaporkan dan meminta presiden RI agar utang Sjalim Rp 4,8 T itu dihapusbukukan namun tak melaporkan kondisi misrepresentasi Sjalim. Tetapi, pemerintah menolak permintaan BPPN itu.

*12 April 2004

Meski pemerintah menolak, namun kepala BPPN Syafruddin Tumenggung  dan Itjih menandatangani akta perjanjian bahwa Sjalim selalu pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

*26 April 2004

Syafruddin juga membebaskan utang Sjalim senilai Rp 4,8 T itu dan menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 4,8 T.

*2017

KPK membuka kasus ini

*24 September 2018

PN Tipikor memvonis Syafruddin Tumenggung hukuman 13 tahun penjara.

10 Juni 2019

KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka.

Sumber: Republika.co.id/KPK, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement