REPUBLIKA.CO.ID,
Jejak Kasus ‘4,8 T’ Sjamsul Nursalim
*1998-2003
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menandatangani pengambilalihan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
- Sjamsul wajib menyerahkan asetnya kepada BPPN senilai Rp 47,258 T yang dikurangi aset sejumlah Rp 18,85 T termasuk pinjaman kepada petani tambak Rp 4,8 T.
- Aset senilai Rp 4,8 T itu dinyatakan tergolong macet.
- BPPN menyatakan Sjalim melakukan misrepresentasi dan meminta Sjalim mengganti rugi Rp 4,8 T itu.
- Namun, BPPN dan Sjalim yang diwakili istrinya yaitu Itjih Nursalim melakukan rapat untuk menghapuskan utang Sjalim Rp 4,8 T itu.
*Februari 2004
BPPN melaporkan dan meminta presiden RI agar utang Sjalim Rp 4,8 T itu dihapusbukukan namun tak melaporkan kondisi misrepresentasi Sjalim. Tetapi, pemerintah menolak permintaan BPPN itu.
*12 April 2004
Meski pemerintah menolak, namun kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan Itjih menandatangani akta perjanjian bahwa Sjalim selalu pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
*26 April 2004
Syafruddin juga membebaskan utang Sjalim senilai Rp 4,8 T itu dan menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 4,8 T.
*2017
KPK membuka kasus ini
*24 September 2018
PN Tipikor memvonis Syafruddin Tumenggung hukuman 13 tahun penjara.
10 Juni 2019
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka.
Sumber: Republika.co.id/KPK, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator: