Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bersama Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan memperlihatkan tanda terima berkas keterangan dan alat bukti jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bersama Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan saat menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bersama Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan saat menyerahkan berkas jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra usai menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bersama Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan tiba untuk menyerahkan berkas jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bersama Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan saat menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).
Tim Hukum TKN menyerahkan berkas keterangan dan alat bukti atas gugatan BPN dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.