Kamis 11 Jul 2019 01:00 WIB

Kewajiban Maskapai Pengangkut Jamaah Haji

Maskapai wajib memberikan air zamzam saat di asrama haji debarkasi.

Foto: Dok Republika.co.id
Maskapai penerbangan haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Kewajiban Maskapai Pengangkut Jamaah Haji

*Pelayanan transportasi darat (orang dan barang) dari asrama haji embarkasi sampai kembali lagi ke asrama haji debarkasi.

*Memberikan 1 set giveway, terdiri dari 1 buah koper yang dapat diisi maksimal 32 kg, 1 tas kabin yang dapat diisi maksimal 7 kg, dan 1 tas paspor.

*Memberikan air zamzam 5 liter saat di asrama haji debarkasi.

*Ekstracover bagi yang meninggal selama dalam tanggung jawab

pihak penerbangan (selain travel insurance).

*Pelayanan strecher case sampai ke provinsi pada pascaoperasional.

*Penimbangan dan pengangkutan bagasi dari pemondokan ke

bandara dilaksanakan oleh pihak penerbangan.

Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement