Senin 15 Jul 2019 04:00 WIB

Mengenal Kuota Haji

Kuota haji Indonesia mengacu pada keputusan KTT‐OKI tahun 1987 di Amman, Yordania.

Foto: Dok Republika.co.id
Jamaah haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Mengenal Kuota Haji

*Kuota haji Indonesia mengacu pada keputusan KTT‐OKI tahun

1987 di Amman, Yordania yang memutuskan 1/1000 (satu

perseribu) dari jumlah penduduk Muslim suatu negara.

*Kuota dasar haji Indonesia sebanyak 211.000, terdiri atas

194.000 untuk jamaah reguler dan 17.000 untuk jamaah

khusus.

*Untuk 2019, kuota haji Indonesia menjadi 231 ribu dengan rincian jamaah reguler 214.000 dan jamaah khusus 17.000.

*Kuota haji reguler dibagi habis untuk seluruh provinsi secara

proporsional

*Untuk optimalisasi pengisian kuota, dimungkinkan untuk

mengisi kekosongan kuota lintas provinsi dalam satu embarkasi.

Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement