REPUBLIKA.CO.ID,
Mengenal Kuota Haji
*Kuota haji Indonesia mengacu pada keputusan KTT‐OKI tahun
1987 di Amman, Yordania yang memutuskan 1/1000 (satu
perseribu) dari jumlah penduduk Muslim suatu negara.
*Kuota dasar haji Indonesia sebanyak 211.000, terdiri atas
194.000 untuk jamaah reguler dan 17.000 untuk jamaah
khusus.
*Untuk 2019, kuota haji Indonesia menjadi 231 ribu dengan rincian jamaah reguler 214.000 dan jamaah khusus 17.000.
*Kuota haji reguler dibagi habis untuk seluruh provinsi secara
proporsional
*Untuk optimalisasi pengisian kuota, dimungkinkan untuk
mengisi kekosongan kuota lintas provinsi dalam satu embarkasi.
Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator: