Ahad 21 Jul 2019 04:00 WIB

Sejumlah Perlindungan untuk Jamaah Haji Indonesia

Jamaah Haji Indonesia mendapatkan sejumlah perlindungan.

Foto: Dok Republika.co.id
Sejumlah perlindungan untuk jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,

Sejumlah Perlindungan untuk Jamaah Haji

*Perlindungan jamaah haji reguler dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 50 ribu dari dana optimalisasi BPIH.

*Proses klaim asuransi dilakukan oleh Ditjen PHU sesuai data jemaah wafat.

*Penguatan perlindungan dengan penambahan petugas

dari unsur TNI/POLRI.

*Penguatan perlindungan terkait dengan dokumen jamaah,

pemerintah melibatkan petugas imigrasi Kemenkumham.

*Pelayanan kesehatan di Arab Saudi dilakukan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia dan Rumah Sakit Arab Saudi.

Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement