REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apa itu ambang batas parlemen dan apa pula konsekuensinya?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono mengeklaim adanya kesepakatan di antara partai koalisi terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen pada Pemilu 2029. Ambang batas tersebut akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sugiono mengatakan, ketua umum partai politik telah berkumpul untuk membicarakan sejumlah hal yang perlu dibahas dalam rangka revisi UU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sugiono menyebut, salah satu hal yang disepakati dalam pembahasan tersebut adalah ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Dia mengatakan, Partai Gerindra menyetujui angka tersebut. "Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan PKS juga menyampaikan," katanya.
Kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dinilai berpotensi menjadi salah satu arena tarik-menarik kepentingan partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Guru besar bidang Pelembagaan Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Aditya Perdana menyebut PSI menjadi salah satu partai yang perlu mencermati perubahan aturan tersebut karena berpotensi mempengaruhi peluang partai nonparlemen untuk masuk DPR.