Jumat 28 Jun 2019 18:57 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Tanggapi Putusan MK

Putusan MK menolak seluruh permohonan dari pasangan 02 Prabowo-Sandi. .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan berbincang usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan berjabat tangan usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/6).

Konferensi pers tersebut membahas tanggapan dari Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin pasca sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement