Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan usai menerima surat keputusan di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin bergegas untuk menerima surat keputusan di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin saat menuangkan air usai menerima surat keputusan di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Ketua TKN Erick Thohir bersalaman dengan Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Habiburokhman pada acara penyerahan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024 di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6).
KPU menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total surat suara sah nasional.