Selasa 02 Jul 2019 00:04 WIB

2,29 Juta Remaja di 13 Provinsi Gunakan Narkoba

Terdapat 830 NPS atau narkoba jenis baru di dunia berdasarkan laporan 111 negara.

Foto: mgrol101
Ilustrasi pengguna narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- World Drugs Report tahun 2018, yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDC), melaporkan sebanyak 275 juga penduduk dunia pernah mengonsumsi narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2017 menjerat 3.376.115 orang dengan rentang usia 10-59 tahun. 

Sementara pengguna pengguna narkoba berusia remaja mencapai 2,29 juta orang di 13 provinsi berdasarkan data pada 2018.

Jumlah pengguna ini mengkhawatirkan karena terus ada narkoba jenis baru yang diproduksi.

Terdapat 830 NPS atau narkoba jenis baru di dunia berdasarkan laporan 111 negara pada 2009-2017.

Sebanyak 74 narkoba jenis baru itu beredar di Indonesia.

65 jenis narkoba jenis baru telah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI.

Sembilan jenis narkoba lainnya yang masih belum diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.

“Banyak upaya pengedaran narkoba selalu dimulai dari remaja, karena apabila remaja (menjadi) pecandu narkoba maka dia akan mempunyai pasar jangka panjang. Sama dengan rokok, dimulai dari remaja maka mempunyai pasar jangka panjang. Semua pihak harus terlibat seperti saya katakan tadi, keluarga, masyarakat, sekolah, tokoh agama dan masyarakat keseluruhannya dan juga lembaga-lembaga hukum kita," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Sumber: BNN/Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement