Rabu 03 Jul 2019 16:47 WIB

Pemerintah Usul Kantong Plastik Dikenakan Cukai

Pemerintah mengusulkan tarif cukai terhadap kantong plastik Rp 30 ribu per kilogram..

Red: Mohamad Amin Madani

Pedagang menimbang daging ayam yang sudah dimasukan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pedagang menimbang ikan yang sudah dimasukan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pedagang memasukan daging ayam ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pembeli membawa kantong plastik belanjaan di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai terhadap kantong plastik Rp 30 ribu per kilogram dengan hitungan 150 lembar plastik per kilogram. Artinya, tarif cukai per lembarnya adalah Rp 200.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement