Selasa 09 Jul 2019 21:36 WIB

MA Kabulkan Permohonan Kasasi, Syafruddin Bebas

Sebelumnya, Syafrudin divonis hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar..

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung memperlihatkan buku karanganya sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung memberikan keterangan kepada wartawan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas Senin (9/7) malam.

MA mengabulkan permohonan kasasi Syafrudin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement