REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan, divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (11/7). Keduanya dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura senilai total Rp 680 juta.