REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan santunan kepada 10 orang ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bekasi yang meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Masing-masing diberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 36 juta.