Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma memasuki mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kedua kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kiri) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma, berada di dalam mobil tahanan setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7).
Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terhadap terdakwa dari 10 bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.
sumber : Antara