Rabu 17 Jul 2019 04:00 WIB

Fatwa tentang Mendatangkan Hujan

Ada yang memperbolehkan ada pula yang menyebut melanggar syariat.

Foto: republika
Fatwa mendatangkan hujan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Melalui rekayasa kimia, para ilmuwan mencoba untuk memodifikasi cuaca, entah untuk ‘mengurangi’ atau sebaliknya ‘mendatangkan’ curah hujan. Metode ini diperkenalkan pertama kali pada 1946.

Pada 2003 sebuah studi dari Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Amerika Serikat (NAS), menyatakan tidak ada bukti hingga saat ini yang menguatkan efektivitas modifikasi cuaca. Persentase keberhasilannya pun kecil, tak lebih dari 10 persen.    

1.  Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta’) Yordania, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Uni Emirat Arab:

Tidak melanggar syariat. Bentuk ikhtiar dan hasil akhir tetap pada Allah SWT. (QS Luqman: 34). Boleh dengan syarat:

·        Direkomendasikan para ilmuwa

·        Tidak berdampak buruk   

2. Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi

Tidak boleh dilakukan. Modifikasi tersebut, hanya berhenti pada tahapan mendorong proses tersebut terjadi. Tidak banyak befaedah, selama Allah tidak berkehendak tetap saja hujan tidak akan turun. “Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS Faathir [35] : 15)

 

Pengolah: Nashih Nashrullah, Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement