Jokdri Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana..
Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berpelukan dengan anaknya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Istri dan anak terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7) sore. Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.