Senin 29 Jul 2019 17:54 WIB

Rilis Kasus Pornografi Anak di Mapolda Metro Jaya

Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan menyita barang bukti 4 ponsel..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus pornografi digiring petugas saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus pornografi digiring petugas saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus pornografi terjatuh saat digiring petugas usai rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus pornografi diperlihatkan saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (kanan), memberikan keterangan saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Tersangka kasus pornografi digiring petugas saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).

Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut ke aplikasi chatting. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 4 buah telepon selular serta 1 akun aplikasi chatting milik tersangka.

 

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (kanan), memberikan keterangan saat rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut ke aplikasi chating. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 4 buah telepon selular serta 1 akun aplikasi chating milik tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement